Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia.
Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (27/03/2020).
Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.
Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya
menjaga jarak fisik.
Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"Mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring," ucap Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta, seperti keterangan pers yang diterima Bisnis.
Atas penyelenggaraan acara tersebut, AJI Jakarta pun membuat lima pernyataan penting. Yakni:
1. Mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring.
2.
Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait
virus Corona (Covid-19).
3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.
Atas pernyataan AJI Jakarta tersebut, juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, menyatakan permintaan maaf kementerian karena anjuran physical distancing tidak terlaksana pada kegiatan tersebut.
"Memang wartawan yang hadir ternyata di luar perkiraan. Ini akan jadi evaluasi kami dan untuk tidak terulang," kata dia, seperti yang dikutip dari Tempo.co.
Jodi mengatakan bagi wartawan yang hadir dan mempunyai gejala corona dalam 5-7 hari ke depan, Kementerian membantu untuk melakukan pengetesan. "Kami akan melakukan reach out ke para wartawan yang mendaftar tadi," ucap Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel