Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Transparan Soal Anggaran Penanganan Covid-19

Penegak hukum harus berkomitmen dalam mengawasi potensi tindakan pidana korupsi terkait dengan penggunaan anggaran penanganan bencana.
Petugas TNI membubarkan warga yang masih berkumpul saat melakukan razia cegah penyebaran Covid-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam razia tersebut petugas meminta warga untuk tidak berkumpul dalam keramaian dan dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing sesuai instruksi pemerintah agar melakukan social distancing./Antara-Muhammad Adimaja
Petugas TNI membubarkan warga yang masih berkumpul saat melakukan razia cegah penyebaran Covid-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam razia tersebut petugas meminta warga untuk tidak berkumpul dalam keramaian dan dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing sesuai instruksi pemerintah agar melakukan social distancing./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mempulibkasikan penggunaan anggaran terkait percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19.

Sekretaris Jenderal Seknas FITRA, Misbah Hasa mengatakan dengan transparansi akan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

“Belum lagi, berkaca pada beberapa pengalaman pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana rawan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Misbah melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Selasa (24/3/2020).

Misalkan, Misbah mencontohkan, korupsi vaksin flu burung, dan korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Wabah Virus Covid-19 yang ditindaklanjuti Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Menteri Keuangan turut mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kesehatan dialokasikan untuk penanganan dan pencegahan persebaran Corona. Berdasarkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 alokasi DAK Fisik untuk bidang kesehatan mencapai Rp 20,78 triliun atau sekitar 28,7 persen dari total DAK Fisik di tahun 2020 yang sebesar Rp 72,25 triliun.

Ia menuturkan penegak hukum harus berkomitmen dalam mengawasi potensi tindakan pidana korupsi terkait dengan penggunaan anggaran penanganan bencana. Hal itu, menurutnya, untuk menghindari terjadinya pengulangan korupsi anggaran penanganan bencana, terlebih diberlakukannya kelonggaran pengelolaan anggaran.

Pemerintah pusat berencana untuk melibatkan pemerintah daerah dalam rangka melakukan pemeriksaan cepat terkait kasus Virus Corona atau Covid-19. Langkah ini diambil sebagai upaya menggenjot upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan saat ini pemerintah pusat telah menyalurkan 125.000 kit untuk pemeriksaan cepat kepada 34 provinsi.

“Pelaksanaan tes tentunya nanti akan didesentralisasikan di semua fasilitas kesehatan yang ada di wilayah itu,” kata Yuri saat memberi keterangan pers ihwal percepatan penanggulan virus Covid-19 di Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa (24/3/2020).

Kasus Virus Corona di Indonesia terus bertambah. Data hari Selasa (24/3/2020), jumlah kasus corona 686, pasien meninggal 55 orang, dan pasien sembuh 30 orang.

Dikutip dari laman www.covid19.go.id, kasus virus corona terbanyak ada di DKI Jakarta 424 kasus, Jawa Barat 60 kasus, Banten 65 kasus. Adapun saat ini, ada 24 provinsi yang memiliki kasus corona Covid-19.

Di Papua, misalnya, ada 3 kasus positif Virus Corona. Sementara, Provinsi Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara masing-masing memiliki satu kasus positif corona.

Adapun tingkat kematian pasien virus corona masih tinggi yakni 8,017 persen, sementara tingkat kesembuhan hanya 4,37 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper