Bisnis.com, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan untuk memperpanjang penangguhan kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang hingga 30 April 2020, seiring dengan pandemi virus corona (Covid-19).
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Samuel Pangestu mengatakan keputusan diambil berdasarkan dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020. Adapun, sebelumnya masa darurat itu hanya sampai 3 April 2020.
"Kegiatan gereja yang ditiadakan adalah seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian," tulis Romo Samuel dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2020).
Dia menjelaskan sebagai gantinya, Keuskupan akan menyiarkan kegiatan tersebut secara daring baik live streaming, live Youtube, maupun disiarkan di TVRI dan RRI.
Selain itu, lanjutnya, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib dan rapat atau pertemuan juga ditiadakan selama masa darurat virus corona. Pelayanan sakramen tobat baik pribadi dan umum ditiadakan dan dipersilakan bagi umat untuk melakukan Tobat Pribadi.
Pihaknya menerangkan keputusan tersebut juga berdampak pada Pekan Suci yang terdiri atas Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah. Misa tersebut dirayakan secara sederhana di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh pastor tanpa dihadiri umat.
Baca Juga
Komunitas Biara dan Seminari, lanjutnya, dipersilakan mengikuti perayaan Pekan Suci yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara daring. Adapun, perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental ditunda.
Sementara itu, penerimaan sakramen baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan. Kendati demikian, para pastor tetap wajib merayakan Misa Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat.
Romo Samuel menambahkan pelayanan pengurapan orang sakit tetap tidak atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan dan rumah duka.