Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebut sudah ada 41 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai virus corona atau Covid-19 yang diproses dan naik ke tahap penyidikan di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Muhammad Iqbal menegaskan bahwa Polri bakal menindak tegas siapapun yang terbukti menyebarkan berita hoaks soal virus corona atau Covid-19 di media sosial.
Iqbal menilai penyebaran informasi hoaks virus corona atau Covid-19 bisa berdampak negatif ke masyarakat dan membuat publik jadi gaduh.
"Sampai saat ini sudah ada 41 kasus hoaks virus corona yang kita proses (penyidikan)," tuturnya, Senin (23/3/2020).
Iqbal mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan patroli siber untuk menangkap para pelaku penyebar berita hoaks di media sosial maupun melalui pesan berantai di layanan pesan instan Whatsapp hingga saat ini.
"Kita bekerja 24 jam penuh melakukan patroli siber, bergerak semua mulai dari Mabes Polri, polda, polres hingga polsek," katanya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak percaya sepenuhnya dengan informasi yang beredar di media sosial ihwal virus corona atau Covid-19.
Iqbal meminta masyarakat agar tidak mudah membagikan artikel yang diperoleh dari media sosial, sebelum diklarifikasi kebenarannya.
"Seluruh masyarakat jangan telan mentah-mentah info itu, saring dulu sebelum share. Apalagi ini kan tentang corona, berkaitan dengan jiwaraga," ujar Iqbal.