Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberi dispensasi waktu terhadap Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus Corona (Covid-19) yang berencana mengurus SIM.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengemukakan, para ODP dan PDP yang masa aktif SIM-nya telah habis, tetapi masih menjalani karantina, diperbolehkan untuk mengurus setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
Dia menjelaskan pemohon perpanjangan SIM itu hanya perlu membawa surat keterangan resmi dari rumah sakit bahwa pemohon merupakan ODP atau PDP virus Corona.
"Jadi kalau perpanjangan SIM untuk ODP maupun PDP, itu bisa dilakukan setelah masa berlaku SIM habis, tinggal membawa surat dari rumah sakit, tapi ini tidak berlaku untuk orang yang mau bikin SIM baru, hanya perpanjangan SIM saja," tuturnya, Senin (23/3/2020).
Lalu menjelaskan, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya yang berlokasi di wilayah Daan Mogot Jakarta Barat, hingga kini masih tetap beroperasi. Petugas jaga, kata Lalu, sudah dilengkapi dengan sarung tangan dan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona di Satpas SIM Polda Metro Jaya Daan Mogot.
"Kami juga sudah siapkan hand sanitizer dan alat pengukur suhu badan yang disiapkan klinik untuk para pemohon SIM," katanya.