Bisnis.com, JAKARTA – Direkur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa pihaknya siap menjamin biaya pengobatan pasien virus corona Covid-19.
Hal itu ditegaskan Fachmi Idris dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (19/3/2020). Menurut dia, wabah virus corona berbeda dengan bencana alam.
Wabah virus corona bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa. Hal ini berbeda dengan KLB lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.
“Sebaliknya untuk Covid 19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya,” ujar Fachmi.
Seperti diketahui, dalam Perpres No 82/2018, Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.
Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.
BPJS Kesehatan Siap
Fachmi menyebut, pengobatan pasien virus corona Covid-19 menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid 19.
Menurut dia, pertanyaan dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tersebut sesuatu yang wajar, karena butuh kepastian. Ini menyangkut dana. Bisa saja pemerintah memberi kepastian tentang mekanisme dan tata caranya, juga administrasi dan verifikasinya.
“Namun jika hal itu butuh jawaban segera dan mendesak, maka bisa saja tugas itu diberikan kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dikatakan, sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia.
“Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” jelas Fachmi.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada loket untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu.
Ditanggung Negara
Seperti diketahui, pada 3 Maret 2020, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, dalam suatu konferensi pers, telah menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona.
Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah.
Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.
Sedangkan pada poin kelima lebih spesifik lagi, karena tertulis juga termasuk untuk “biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku”.
Jadi, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah.
Pada sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti tertuang dalam surat keputusan kepala BNPB No 9.A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia juga telah ditetapkan “Status Keadaan Tertentu”.