Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkominfo Temukan 242 Konten Hoaks Soal Virus Corona

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus melakukan identifikasi setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang bisa meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan total sebanyak 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan virus Corona jenis baru atau Covid-19 hingga Selasa (17/3/2010).

Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan seperti Whatsapp, Line, dan sebagainya.

Menteri Komuniksi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.

"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," katanya dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com pada Selasa (17/3/2020).

Menurut Johnny, pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu yang menjadi perhatian masyarakat di sosial media untuk mencegah dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika KemKominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut bersama dengan pemilik platform.

"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di sosial media.

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," kata Semuel.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, Semuel menyatakan akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum yakni Kepolisian bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi hoaks.

"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper