Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menutup masa kunjungan narapidana di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembatasan tersebut berlaku di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).
Adapun Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta sendiri meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA terhitung mulai 18 hingga 31 Maret.
Penutupan ini, kata Nugroho, sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diputuskan dalam rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3/2020).
"Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA," jelas Nugroho.
Baca Juga
Sementara itu Ditjen PAS juga melakukan sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer di Lapas, Rutan, serta LPKA.
"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius," tukasnya.