Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

212 Kasus Corona, Singapura Karantina Pendatang dari Asean Mulai Besok

Aturan itu mulai berlaku pukul 11.59 malam waktu setempat besok, Senin (16/3/2020) dan berlaku untuk semua pelancong, termasuk penduduk Singapura, pemegang tiket jangka panjang dan pengunjung jangka pendek.
Changi Airport/Reuters
Changi Airport/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap orang yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke negara Asean, Jepang, Swiss dan Inggris akan diminta tinggal di rumah selama 14 hari (karantina mandiri).

Aturan itu mulai berlaku pukul 11.59 malam waktu setempat besok, Senin  (16/3/2020)  dan berlaku untuk semua pelancong, termasuk penduduk Singapura, pemegang tiket jangka panjang dan pengunjung jangka pendek, menurut Kementerian Kesehatan (Depkes) Singapura hari ini seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Minggu (15/3/2020).

Akan tetapi aturan itu tidak berlaku untuk penyeberangan laut dan darat Singapura dengan Malaysia, ujar Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong.

Dia mengatakan bahwa bahwa pengaturan terpisah saat ini sedang dibahhas oleh kelompok kerja bilateral dengan Malaysia.

Wong, yang juga ikut memimpin gugus tugas multi-kementerian, menambahkan bahwa sekitar 300.000 orang bergerak melintasi pos pemeriksaan darat dengan Malaysia setiap hari.

Dalam tiga hari terakhir, Singapura mengalami peningkatan 25 kasus COVID-19 baru. Dari jumlah tersebut, lebih dari tiga perempat adalah kasus impor, menurut pihak Depkes.

Disebutkan bahwa 90 persen dari mereka yang terkena infeksi impor adalah penduduk Singapura dan pemegang paspor jangka panjang yang telah kembali ke Singapura dari luar negeri.

"Tindakan ini diambil karena risiko penularan masyarakat di negara-negara ini dan bukti kasus yang telah diimpor dari negara-negara ini ke Singapura," kata pihak Depkes.

Disamping persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara Asean mana pun harus menyerahkan informasi yang diperlukan mengenai kesehatan mereka kepada Misi Luar Negeri Singapura di negara tempat mereka menjadi penduduk sebelum tanggal perjalanan yang dimaksudkan, menurut aturan tersebut.

Sementara itu, CNBC.com melaporkan kenaikan jumlah kasus infeksi virus Corona (COVID-19) di Singapura secara total mencapai 212 kasus per hari ini, Minggu (15/3/2020).

Kasus terakhir atau ke-212 itu menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI), kata Kementerian Kesehatan Singapura.

"WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki," kata Kementerian, sebagaimana disampaikan KBRI Singapura.

WNI tersebut dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari Sabtu lalu dan tengah dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID) Singapura.

Dikonfirmasinya WNI tersebut, menjadikan total WNI terjangkit corona di negara kota itu sebanyak delapan orang.

Lebih lanjut, KBRI menyampaikan bahwa dari 8 kasus tersebut, dua kasus merupakan kasus transmisi lokal Singapura, sementara enam kasus merupakan kasus impor.

"Adapun dari 7 WNI yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, 6 dalam kondisi stabil dan 1 di ICU," pihak KBRI.

KBRI juga mengimbau agar setiap individu yg memiliki simtom COVID-19 secara sukarela memeriksakan diri sebelum melakukan perjalanan untuk meminimalisir potensi penularan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper