Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Virus Corona Jadi Bencana Nasional?

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Presiden terkait status penyebaran virus sebagai bencana nasional.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberi keterangan update kasus corona di Indonesia, Istana Presiden, Selasa (10/3/2020). JIBI/Bisnis - M Khadafi
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberi keterangan update kasus corona di Indonesia, Istana Presiden, Selasa (10/3/2020). JIBI/Bisnis - M Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 untuk Indonesia Achmad Yurianto.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana, kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional," katanya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Yuri tak menjelaskan lebih lanjut terkait status tersebut. Kendati begitu, pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Corona di Tanah Air. Gugus tugas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.

Status bencana nasional mengindikasikan perluasan penanganan terhadap persebaran virus Corona. Pemerintah pusat dalam bencana nasional akan melibatkan seluruh instansi baik kementerian lembaga, badan usaha hingga stakeholder di luar pemerintahan.

Selain itu, alokasi anggaran untuk bencana nasional akan lebih besar dibandingkan bencana di tingkat provinsi. Namun demikian, status bencana nasional hanya dapat diumumkan oleh Presiden.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Presiden terkait status penyebaran virus sebagai bencana nasional.

Berdasarkan UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status tersebut ditentukan oleh sejumlah indikator, yaitu jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah yang terkena bencana serta dampak sosial ekonomi yang timbul.

Dari indikator tersebut, virus Corona mulai berdampak pada sektor ekonomi tanah air. Selain itu sebaran virus juga telah terjadi di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Manado, Bali dan Pontianak.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan setelah Corona diputuskan sebagai pandemi global, maka virus tersebut masuk dalam kategori bencana nonalam.

"Karena virus ini sudah dikatagorikan sebagai pandemi global maka [menjadi] bencana non alam," katanya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Di sisi lain dia mengajak masyarakat turut serta melawan virus tersebut. Doni menyebut Corona saat ini menjadi musuh bersama sehingga penyakit itu harus diperangi secara bersama pula. "Yang sehat tetap sehat, yang sakit harus sehat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper