Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban masih belum rampung. Akibatnya, kompensasi untuk korban termasuk korban terorisme menjadi tersendat.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo, mendorong pemerintah segera menandatangani peraturan pemerintah yang direvisi itu. Pasalnya, beleid tersebut berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme khusus korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
Setelah disahkan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Juni 2018, LPSK secara langsung diberikan mandat untuk membayar kompensasi kepada korban. Pelaksanaan regulasi itu diberikan dalam waktu 3 tahun setelah dikeluarkannya UU. Artinya, semakin lama PP disahkan maka akan mempersempit masa penyerahan kompensasi.
“Kalau ini tidak keluar, nanti kita makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (12/3/2020).
Berdasarkan kabar yang diterimanya, hingga kini revisi PP tersebut masih diproses dan tinggal ditangatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). LPSK sebelumnya juga telah menargetkan PP dapat ditandatangani pada 2019. Namun, hingga tahun ini peraturan itu masih belum disahkan.
Hasto mengatakan pertemuan tersebut mendapat sambutan positif dari Wakil Presiden Ma`ruf Amin. Wapres, menurutnya, akan mendorong dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk segera menandatangani PP tersebut.
“Mestinya tahun kemarin udah keluar [disahkan] harapan kami ya. Tapi rupanya belum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius, mengatakan permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Ma`ruf Amin, termasuk anggaran minim yang diperoleh LPSK. Dia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dalam waktu singkat, termasuk untuk menyelesaikan kompensasi korban terorisme.
“Jadi itu yang diminta bagaimana caranya untk bisa melaksanakan ketentuan tersebut tapi dengan anggaran yang belum ada. Jadi mungkin bisa dibantu dari kementerian,” terangnya.