Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang Barang Rampasan Negara

Tanah yang dilelang itu dilengkapi asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 163 dan SHGB No. 164.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Informasi lelang barang rampasan di KPK itu diumumkan lewat akun Twitter @KPK_RI, Selasa (10/3/2020). Dikutip dari www.kpk.go.id, KPK akan melelang obyek lelang sebagai berikut :

Dua bidang tanah dalam satu hamparan luas total 80 m² berikut bangunan Ruko di atasnya, terdiri dari SHGB No. 163/ Titiwungen Selatan atas nama  Gatot Prayogo luas 40 m² dan SHGB No.164/ Titiwungen Selatan atas nama Gatot Prayogo luas 40 m² terletak di Kawasan Mega Mas Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario Kota Manado Sulawesi Utara.

Adapun limit harga, Rp2.480.000.000 (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan besar uang jaminan  Rp500.000.000.

Tanah yang dilelang itu  dilengkapi asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 163 dan SHGB No. 164.

Lelang akan dilaksanakan pada: Selasa, 7 April dengan batas akhir penawaran pukul 09.00  (sesuai WIB) / 10.00 WITA, di KPKNL Manado, Gedung Keuangan Negara Lt. 4 Jalan Bethesda No.8 Manado

Syarat-syarat lelang :

1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id 

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado selambat-lambatnya tanggal 6 April 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Manado.

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

4. Tunggakan pajak, pengurusan pemindahan balik nama sertifikat terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

5. Peminat dapat melihat obyek lelang ruko yang berlokasi di Kawasan Megamas Kota Manado Sulawesi Utara pada hari Senin tanggal 6 April 2020 jam 10.00 WITA s.d jam 12.00 WITA.

6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Manado.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper