Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial R, MA dan H terkait kasus tindak pidana penyelundupan manusia di Kepulauan Riau.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial R merupakan dalang dari perkara penyelundupan manusia tersebut. Sementara MA dan H yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bertugas menyelundupkan 120 warga negara (WN) Srilanka ke Pulau Reunion, Prancis dengan rute melalui Indonesia.
"Kapal itu melewati wilayah perairan Indonesia dan kami langsung mengamankan para pelaku," tutur Listyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2020).
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ferdy Sambo, mengemukakan bahwa tim penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Dia menjelaskan bahwa Polri akan mendalami jaringan, motif dan sejak kapan para tersangka melakukan aktivitas penyelundupan manusia itu melalui Indonesia. "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif ya. Tunggu saja, sedang kita dalami," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.