Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Buru Penyebar Data Pribadi Pasien Virus Corona

Imbas tersebarnya data pribadi tersebut, menurut dia, kedua pasien tertekan secara psikologis.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru COVID-19, Achmad Yurianto memberi keterangan terkini ihwal penanganan virus corona di Gedung Sujudi  Kementerian Kesehatan, Rabu (4/3/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru COVID-19, Achmad Yurianto memberi keterangan terkini ihwal penanganan virus corona di Gedung Sujudi Kementerian Kesehatan, Rabu (4/3/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Bareskrim Polri mengejar pelaku penyebar data pribadi dua pasien positif virus corona pertama di Indonesia.

Imbas tersebarnya data pribadi tersebut, menurut dia, kedua pasien tertekan secara psikologis.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, dan akan ditindak," kata Yurianto dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Rabu (4/3/2020).

Menurut Yurianto, para pasien merasa tidak nyaman sebab identitas sebagai pengidap virus corona dikenal publik. Rumah tinggal mereka diketahui siapa saja.

"Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan."

Yurianto pun menjelaskan kondisi fisik Pasien 01 dan 02 terus membaik sejak diisolasi di RSPI Sulianti Saroso. Tubuh keduanya tidak panas, nafas tidak sesak, juga tidak flu.

Dia menegaskan kondisi fisik mereka baik.

"Tapi secara psikologis yang kami khawatirkan," tutur Yurianto.

Hanya beberapa saat setelah Presiden Jokowi mengumumkan dua kasus pertama infeksi virus corona pada Senin (2/3/3030), informasi data pribadi serta foto kedua pasien tersebar lewat aplikasi percakapan.

Rumah mereka sempat dipasang garis polisi sehingga menjadi objek pemberitaan.

Penyebaran informasi pasien ini bahkan dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohamad Idris. Dalam konferensi persnya ia sempat memberi tahu kompleks perumahan tempat dua pasien tinggal.

"Alamat pasien ada di Perumahan Studio Alam, bloknya lupa," ujar Idris.

Sebelumnya, Yurianto menjelaskan bahwa dalam diagnosis penyakit ada sejumlah hal yang harus dirahasiakan dan menjadi kode etik kedokteran dan harus dipegang teguh.

"Pertama, merahasiakan identitas pasien. Kalaupun disebut hanya gender dan usia. Kedua, merahasiakan nama rumah sakit," ucapnya pada Selasa  (3/3/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper