Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya kepada penyidik.
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku penyidik belum bisa melakukan pelimpahan tahap pertama berkas lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena masih tersandung hasil perhitungan kerugian negara dari BPK yang tidak kunjung rampung dan diserahkan kepada penyidik Kejagung.
"Sebenarnya pemberkasan sudah tinggal finishing saja ya, tinggal nunggu hasil BPK saja. Biar kami bisa langsung ke tahap satu lima tersangka ini," tuturnya, Senin (2/3/2020).
Febrie meminta BPK segera mengirimkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sehingga perkara tersebut bisa ditangani lebih cepat dan para tersangkanya dilimpahkan.
"Ya semoga saja cepat dikirimkan hasilnya ya," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12).
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.