Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris PT Hanson International Rony Agung Suseno terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Prasetyo mengemukakan Rony Agung Suseno telah dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Memang benar, yang bersangkutan [Rony Agung Suseno] telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya," tutur Hari, Rabu (26/2/2020).
Selain Rony Agung Suseno, penyidik memeriksa beberapa saksi lainnya yaitu Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Bambang Wicaksono, dan eks-Dirut PT Trimegah Avi Yasa Dwipayana.
Selain itu, turut dipanggil sebagai saksi yaitu mantan General Manager (GM) Teknik PT Asuransi Jiwasraya I Putu Sutama, eks-Kepala Bagian SDM PT Asuransi Jiwasraya periode 2009-2017 Udhi Prasetyanto, dan Kepala Bagian Hukum Jiwasraya Ronang Andrianto.
Hari tidak menjelaskan saksi lainnya itu diperiksa untuk tersangka yang mana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Semuanya diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
BANTAHAN TUGU MANDIRI
Terkait saksi bernama Bambang Wicaksono yang disebut dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung sebagai Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, pihak Tugu Mandiri pada Kamis (27/2/2020) menyampaikan bantahan.
Melalui hak jawab yang disampaikan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Kamis (27/2/2020), disebutkan bahwa tidak ada karyawan/karyawati, tenaga pemasar atau Sales Asuransi Jiwa dari PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri yang bernama Bambang Wicaksono dengan profesi sebagai Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri sebagaimana diberitakan yang menjadi salah satu saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
"Penyebutan nama saksi denganprofesi sebagai Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri sebagai ditulis dalam berita termaksud dapat menimbulkan persepsi negatif pembaca dan khalayak umum seolah-olah Tugu Mandiri terkait dengan kasus yang diberitakan sangat merugikan nama baik dan reputasi PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa Keuangan, sehingga berakibat negatif bagi bisnis dan kepercayaan seluruh shareholders serta stakeholder PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri," ujar bantahan yang ditandatangani GH of Corporate Secretary PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Emilia Diniyanti.
Selengkapnya silakan baca PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Bantah Karyawannya Jadi Saksi Kasus Jiwasraya