Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia kerap memperingati tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan tahun ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat dalam membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Jumlah timbulan sampah pun dalam setahun sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
“HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat (21/2/2020).
Siti menyampaikan penghargaan tinggi dan rasa terima kasihnya atas antusiasme masyarakat yang mendukung tekad pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dengan segala tantangannya.
“Dalam pengelolaan sampah, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, hal lebih penting yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreativitasnya. Di samping itu juga, saya sangat mengapresiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah,” ujarnya.
Menurut Siti, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.
“Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR [extended producer responsibility],” kata Siti.
Berdasarkan data KLHK, saat ini sudah ada 21 provinsi dan 353 kabupaten/kota yang telah menetapkan dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100% pada 2025.