Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Dua Begal Viral di Bintara

Polda Metro Jaya membekuk dua begal, setelah aksinya saat merampas motor di Bintara, Bekasi Barat.
Ilustrasi/Antaranews.com
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua begal, setelah aksinya saat merampas motor di Bintara, Bekasi Barat, terekam televisi sirkuit tertutup (CCTV) dan viral di media sosial.

"Ada satu kejadian yang viral di media sosial. Ada tiga orang pelaku yang kemudian melakukan begal terhadap seseorang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).

Yusri mengatakan dua dari tiga pelaku kejahatan jalanan ini berhasil ditangkap pada Kamis (20/2). Keduanya diketahui berinisial TA alias D dan YR alias I.

TA diketahui berperan sebagai kapten dari trio begal ini. Perannya adalah merencanakan aksi begal serta menyediakan senjata tajam berupa celurit dan motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya itu.

"Dia yang merencanakan, kemudian menyediakan alat-alat termasuk celurit. TA ini juga yang menyiapkan kendaraan motor yang sudah kita cek, ternyata motornya pun motor curian," kata Yusri.

Sementara tersangka YR alias I berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil begal.

Sedangkan, satu tersangka yang berinisial V saat ini masih buron. Adapun perannya adalah sebagai pengendara motor yang membonceng TA dan I.

Trio begal ini mengincar korban pengendara sepeda motor yang sendirian dan melintas di kawasan sepi di waktu tengah malam.

"Modusnya dia mencari tempat yang sepi melihat ada korbannya," kata Yusri

Setelah ditangkap dan diperiksa, dua begal ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi brutalnya.

"Kalau kita lihat, teknisnya dia merencanakan dari awal. Tapi pengakuannya sampai dengan sekarang baru satu kali. Padahal dia sudah merencanakan, memang dia mencari tempat yang kosong yang ada orang di tengah malam berkendara sendiri," ungkap Yusri.

Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan.

Polisi juga mengamankan motor yang digunakan untuk melakukan aksi begal, dan serta rekaman CCTV yang merekam aksi para tersangka ini.

Akibat perbuatannya itu para tersangka itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper