Bisnis.com JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku akan mengkaji lebih dalam terkait dengan keberadaan rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Dia mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh tentang kehadiran RUU yang sudah masuk Prolegnas 2020 ini. Dia akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU tersebut sehingga dapat dilakukan kajian mengenai urgensi dan tanggapan masyarakat.
“Kami dari pemerintah tentu akan lihat seberapa urgensinya. Landasan berpikir DPR untuk apa? Kemudian juga [harus dipertimbangkan] bagaimana tanggapan reaksi masyarakat dan kita akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU itu,” tuturnya, Jumat (21/2/2020).
Namun, dia prihatin lantaran masih tingginya kasus kekerasan di dalam rumah tangga. Untuk itu, diperlukannya pendidikan karakter supaya kasus kekerasan tidak semakin banyak.
“Tentu ini suatu keprihatinan. Tapi apakah harus dengan UU apa tidak, yang penting menurut hemat kami dapat dimulai dari awal dengan penguatan pendidikan karakter,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, membangun keluarga menjadi keluarga yang sakinah, harmonis, maslahat, sejahtera, dan saling pengertian.
Baca Juga
Belum lama ini, DPR tepatnya dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajukan inisiatif melalui rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Namun, RUU ini mengundang banyak kontra karena dinilai patriarki dan mendiskriminasi perempuan.
Salah satu contohnya, pasal 25 ayat 2 berisi tentang kewajiban suami antara lain memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
Sedangkan dalam pasar 3, tertulis bahwa istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anak secara baik.