Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sebarkan Info Ijazah Palsu Rektor Unima, Dua Pelaku Diamankan

Polisi menahan dua tersangka penyebaran informasi palsu soal ijazah S3 Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 18 Februari 2020  |  17:08 WIB
Sebarkan Info Ijazah Palsu Rektor Unima, Dua Pelaku Diamankan
Ilustrasi - Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks mengenai ijazah palsu Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Kedua tersangka berinisial FJR alias RFJR, 47, dan DSR, 48. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai LSM PAMI pernah melakukan aksi unjuk rasa ke sejumlah lokasi. Mereka di antaranya pernah berunjuk rasa ke Istana Negara, Ombudsman RI, serta Kemenristekdikti mengenai temuan ijazah palsu untuk gelar doktor dari Universite De Marne La Vallee di Paris milik Rektor Universitas Negeri Manado.

Kemudian, papar Yusri, kedua tersangka memviralkan beberapa kali aksinya ke media sosial Facebook menggunakan akun pribadinya dan telah dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya.

"Para pelaku ini menyebarkan fitnah itu sejak 2016-2019 dan kini telah kami amankan dua tersangka berinisial FJR alias RFJR dan DSR," tutur Yusri, Selasa (18/2/2020).

Yusri menjelaskan, dari tangan para tersangka, tim penyidik mengamankan satu lembar ijazah doktor milik korban, satu lembar attestion (pernyataan keautentikan dokumen), satu lembar surat keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas, dan beberapa screenshot postingan Facebook pelaku.

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," kata Yusri.

Para Tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ijazah Palsu Universitas Negeri Manado (Unima) hoax polda metro jaya
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top