Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka tindak pidana penyebaran uang palsu di wilayah Jakarta dan Bekasi Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan delapan orang tersangka itu berinisial NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW dan SY alias Yoko.
Daniel menjelaskan delapan orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam perkara itu. Menurut Daniel ada pelaku yang berperan mengedarkan uang palsu, membuat hingga melakukan transaksi jual-beli uang palsu dengan perbandingan 1 banding 3 atau 1 banding 5.
"Misalnya saya ada uang, saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp 10 juta yang palsu. Kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama dia sesuai penawaran," tutur Daniel, Selasa (18/2/2020).
Daniel menjelaskan delapan tersangka pengedar uang palsu tersebut diamankan di beberapa lokasi yang berbeda. Lokasi pertama yaitu di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, diamankan NI dan FT pada 6 Januari 2020.
Dari tangan tersangka NI dan FT, tim penyidik telah menyita uang senilai US$100.000 dalam pecahan US$100 dan dua buah ponsel pintar milik kedua tersangka.
Baca Juga
"Tersangka NI dan FT diamankan beserta barang buktinya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan," kata Daniel.
Kemudian, penangkapan yang kedua dilakukan di Parkiran Mall BTC Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 29 Januari 2020. Daniel mengaku telah meringkus dua tersangka berinisial SD alias Ferry dan RS dari lokasi tersebut.
"Dari penangkapan yang kedua ini telah disita barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 3.500 lembar atau setara dengan Rp350 juta dan satu unit printer," kata Daniel.
Daniel mengatakan bahwa tim penyidik kembali mengembangkan perkara itu dan mengamankan tersangka CC di wilayah Cibinong dengan barang bukti uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar atau setara dengan Rp20 juta.
"Tersangka STR dan RM ditangkap di sebuah hotel di kecamatan Tambun, Bekasi. Mereka ditangkap dari hasil interogasi tersangka Fery. Barang bukti yang diamankan 500 lembar pecahan Rp 100.000 setara Rp50 juta," ujar Daniel.
Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang Pilkada Serentak 2020, aparat Kepolisian meningkatkan pengawasan atas kemungkinan beredarnya uang palsu.