Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Telah Periksa Keluarga dan Orang Dekat Harun Masiku

Polri sudah memeriksa semua keluarga dan orang terdekat buronan KPK Harun Masiku. Korps Bhayangkara mewajibkan 34 Polda di seluruh Indonesia untuk menangkap sosok yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) pada Senin 10 Juni 2019 menunjukkan dua terduga teroris ISIS berinisial AA dan S, terkait kasus bom bunuh diri pos pengamanan polisi di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) pada Senin 10 Juni 2019 menunjukkan dua terduga teroris ISIS berinisial AA dan S, terkait kasus bom bunuh diri pos pengamanan polisi di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengaku sudah memeriksa semua orang terdekat buronan KPK, Harun Masiku, dalam rangka mencari dan menangkap pria yang kini tengah ditabalkan sebagai DPO tersebut.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihak keluarga politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dan semua orang terdekatnya sudah diperiksa oleh tim penyidik agar Kepolisian mengetahui keberadaan terakhir Masiku.
 
Asep mengatakan bahwa keberadaan Masiku masih belum terdeteksi  hingga saat ini. Dan, Kepolisian tidak mau berspekulasi apakah dia masih ada di dalam negeri atau sudah tidak di Indonesia lagi.
 
"Pihak keluarga dan orang terdekatnya sudah kami periksa untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tuturnya, Senin (17/2/2020).
 
Asep menjelaskan bahwa Polri sudah perintahkan 34 Kapolda untuk memprioritaskan pencarian DPO KPK tersebut. Setelah berhasil ditangkap, menurut Asep, buronan Masiku akan segera langsung diserahkan ke KPK untuk diproses hukum.
 
"Kita mewajibkan 34 Polda untuk mencari keberadaan Harun Masiku dan mengamankan yang bersangkutan, lalu diserahkan kepada KPK," katanya.
 
Pada kasus tersebut, tersangka Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia bersama-sama staf PDIP, Saeful, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani, sudah dijerat KPK. Namun, hingga kini tinggal Masiku yang masih melenggang kangkung di luar sana.
 
KPK sebelumnya menetapkan Masiku sebagai tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020. Terkait kasus ini, Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan. Uang suap yang diterima Wahyu disebut Rp600 juta.
 
Suap tersebut diduga untuk memuluskan Masiku sebagai caleg Anggota DPR dari PDIP. Masiku direkomendasikan DPP PDIP menggantikan caleg terpilih asal daerah pemilihan atau dapil Sumatra Selatan I, Nazarudien Kiemas, yang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper