Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md Dalam akun twitternya menjelaskan status kewarganegaraan ISIS eks WNI atau teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF).
Dalam akun twitternya yang dicuitkan, Jumat (14/2/2020), Mahfud menjelaskan status kewarganegaraan WNI yang mengikuti perang bersama tentara asing bisa hilang tanpa melalui pengadilan.
"Menurut UU No. 12 Thn 2006 dan PP No. 2 Thn 207 WNI yg ikut perang bersama tentara asing bisa hilang status kewarganegaraanya "dgn sendirinya", tanpa melalui pengadilan. Yg diperlukan hny proses hukum administrasi yakni diteliti oleh Menkum-HAM kemudian diputuskan oleh Presiden," tulis Mahfud dalam aku twitternya.
Mahfud Md menjelaskan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, pencabutan kewarganegaraan dilakukan oleh presiden melalui proses hukum.
Itu sebabnya, harus ada proses administrasi yang dimulai dengan validasi data ISIS Eks WNI tersebut.
Setelah divalidasi, data diserahkan kepada presiden untuk dijadikan dasar menerbitkan keputusan presiden (Keppres).
Baca Juga
"Proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan."
Dia memastikan validasi data 689 orang itu tengah berjalan. Tim khusus telah dikirim untuk mengecek data identitas mereka.
Nama-nama itu didapatkan pemerintah dari sejumlah lembaga nasional dan internasional, seperti BIN, CIA, hingga Palang Merah.
Mahfud Md belum dapat memastikan kapan keppres pencabutan kewarganegaraan akan muncul.
"Kalau itu tanya ke Presiden (Jokowi)," katanya.