Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks kelompok ISIS atau foreign terrorist fighters (FTF), namun WNI berstatus terlantar tetap dipulangkan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan warga Indonesia yang terlantar tetap akan dipulangkan. Peluang itu tak berlaku bagi mantan teroris di luar negeri.
"Yang udah gabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa, malah kamu nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada orang terlantar dan itu bukan teroris pasti dilindungi oleh negara," katanya di Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).
Bagi WNI di luar negeri yang merasa terlantar, dapat mengunjungi kedutaan besar atau konsulat jenderal yang ada di berbagai negara. Pemerintah bersedia mencari jalan keluar dengan syarat bukan teroris.
Berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) pemerintah mengeluarkan tiga keputusan. Pertama, menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 warga yang hidup di Indonesia.
"Kedua, tidak memulangkan fighter kombatan yang tergabung dalam FTF di beberapa negara. Ketiga, mendata. Karena mendatanya ini kan dari lembaga-lembaga Internasional, datanya itu tidak teridentifikasi jumlah sekian, ini sekian, gitu," terangnya.
Baca Juga
Sementara itu, menurut Mahfud, para WNI eks ISIS tidak menginginkan kembali ke Indonesia. Sikap itu terlihat dari berbagai tindakan yang dikakukan seperti paspor. Selain di Suriah, mereka juga ditemukan di Turki.
Selama ini, pemerintah tidak mendapatkan langsung informasi di lapangan. Mahfud menyebut kabar dan data yang ada didapat dari jaringan intelijen seperti CIA, dan ICRC.