Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Birokrasi, 141 Pejabat Kementerian PANRB Dialihkan ke Fungsional

Kementerian PANRB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk Best Practices Kepemerintahan yang Baik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020./Antara
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk Best Practices Kepemerintahan yang Baik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 141 pejabat administrator dan pengawas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah dialihkan ke jabatan fungsional.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi di kementerian tersebut. Saat ini, hanya terdapat satu pejabat administrator (eselon III) dan dua pejabat pengawas (eselon IV) di Kementerian PANRB.

Kementerian PANRB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah melantik 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, penataan birokrasi dari eselon ke fungsional ini untuk bisa diselesaikan dengan baik,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2020).

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.

Proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kementerian PANRB telah diselesaikan selama satu bulan. Langkah itu dimulai dari pemetaan jabatan sampai penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja.

Pada struktur lama, terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya diharapkan segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper