Bisnis.com, DEPOK - Kerugian dari praktik kecurangan wedding organizer (WO) Pandamanda bukan hanya dirasakan oleh pengantin dan calon pengantin, namun juga pada beberapa vendor atau rekanan. Salah satunya entertainment master of ceremonial alias MC.
Seperti diakui salah seorang MC, Febriyan. Ia mengatakan, meski baru bekerjasama dengan Pandamanda sejak Januari 2020, sudah 10 kali gelaran dari acara wedding organizer itu, dirinya belum dibayar.
“Terus terang, saya 10 kali event tidak dibayar bersama tim fotografer,” kata Febri di Mapolres Metro Depok, Jumat (7/2/2020).
Bukan hanya dirinya, Febri mengatakan, masih ada beberapa MC lain yang bernasib sama seperti dirinya tidak dibayar usai mengisi acara.
“Saya dapat cerita juga dari vendor lain, banyak sekali MC tidak dibayar sampai 5 jutaan,” kata Febri.
Hampir satu bulan lebih bekerjasama, Febri mengatakan, telah mengetahui banyak vendor yang merasa dirugikan akibat aksi lancung wedding organizer Pandamanda.
“Wedding Organizer Pandamanda memang kerap bermasalah bukan hanya kepada pengantin namun pada para rekanan. Khususnya soal pelunasan atau pembayaran sehabis acara,” kata Febri lagi.
Bahkan, lanjut Febri, dirinya sampai paham karakter pemilik wo Pandamanda, Anwar yang selalu menghindar saat pelaksanaan acara kliennya.
“Saat acara pasti Anwar tidak bisa dihubungi, pasti dia akan matikan hp nya, dan aktif lagi pukul 22.00 hingga 01.00 hafal banget saya,” kata Febri.
Selain itu, strategi bisnis yang dijalankan oleh Pandamanda pun terbilang cantik. Meski banyak kliennya yang kecewa, namun hal itu tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah menjadi bahan evaluasi bagi Pandamanda.
“Saya sudah curiga kalau di medsos nya banyak komentar jelek, tetapi dihapus, karena saya dapat informasi banyak kliennya dari 2016 foto weddingnya tidak dikasih,” kata Febri.
Diketahui, aparat kepolisian Resor Metro Depok saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan yang dijalankan oleh WO Pandamanda. Musababnya, sebanyak tiga pasangan pengantin melapor karena acara pernikahannya yang berlangsung pada Minggu (2/2/2020) tidak disediakan makanan dan dekorasi padahal sudah membayar lunas kepada wo tersebut.
Kini pemilik wedding organizer tersebut, Anwar, 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.