Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jadwal Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Tunggu Penetapan Kejagung

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan eksekusi mati terpidana tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 04 Februari 2020  |  19:01 WIB
Jadwal Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Tunggu Penetapan Kejagung
Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. - ANTARA/Galih Pradipta
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan eksekusi mati terpidana tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengemukakan bahwa pelaksana eksekusi terpidana mati adalah pihak Kejagung, maka dari itu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi untuk menentukan jadwal eksekusi mati terpidana Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman.
 
Aman Abdurrahman merupakan pentolan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang jadi aktor intelektual dibalik peristiwa bom bunuh diri di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat beberapa tahun lalu.
 
"Jadi pelaksana eksekusi mati itu kan ranahnya ada di Kejaksaan Agung ya. Makanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Satgas Terorisme berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk jadwalkan eksekusi mati yang bersangkutan," tutur Andhi kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2020).
 
Andhi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukum bahwa terpidana Aman Abdurrahman akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) hingga grasi atau tidak, setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
 
"Belum, hingga saat ini masih belum ada info PK atau grasi. Perkara itu sudah inkrah dan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim," katanya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa berbagai kasus terorisme, termasuk serangan di Jalan H.M Thamrin Jakarta Pusat.
 
Dalam sidang Jumat (22/06/2018), Majelis Hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Aman.
 
Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana terorisme, di antaranya Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Eksekusi Mati
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top