Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FUI: Harun Masiku, Menyerahlah…

Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) yang juga politisi PDIP, Harun Masiku diminta menyerahkan diri ke KPK.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath./Antara
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Forum Umat Islam (FUI) meminta agar tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengimbau kepada Saudara Harun Masiku agar segera menyadari kesalahannya dan menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK dan pengadilan tipikor. Para ulama di lingkungan FUI Insya Allah juga siap mendampingi dalam proses penyerahan diri tersebut," kata Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Al Khaththath mengapresiasi dan memberikan dukungan moril kepada KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang terkait.

"Sehingga semua yang terkait dan terlibat bisa segera diadili," ujarnya.

Al Khaththath pun meminta dan mengajak suluruh ormas Islam serta jawara dan laskar Islam untuk membantu KPK dalam menemukan dan menangkap Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP ini.

"Hal ini perlu dilakukan sebelum pihak-pihak lain yang antipemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).

KPK pun sejak Senin (13/1/2020) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper