Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengerahkan sebanyak 45 personel jaksa untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya bukan kasus yang kecil, tetapi kasus korupsi besar yang diduga kuat melibatkan banyak pihak baik pihak swasta maupun pihak PT Asuransi Jiwasraya sendiri.
"Sampai hari ini, ada 45 jaksa yang ditugaskan untuk menyidik kasus Jiwasraya ini," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
Bahkan, menurut Febrie, sejumlah jaksa dari tim pemburu aset juga terlibat dalam penanganan kasus tersebut dan ditugaskan untuk memburu aset milik para tersangka yang disembunyikan di luar negeri.
"Ada juga biro hukum dan tim pemburu aset yang ditugaskan untuk mencari aset tersangka di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Baca Juga
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.