Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Dalami Kelalaian Sistem Terkait Pencatatan Kedatangan Harun Masiku

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng yang tidak cepat memasukan atau melakukan input data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine, red) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier, sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," kata dia di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Arvin mengatakan, pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Kendati demikian, Arvin menyatakan bahwa Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.

"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.

Sebelumnya, Kemenkumham memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan berdasarkan data perlintasan Imigrasi Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2019 dan sudah kembali pada 7 Januari 2019.

"Berdasarkan data perlintasan imigrasi, HM ini tanggal 6 Januari pergi ke Singapura, dan tanggal 7 berdasarkan catatan di perlintasan imigrasi sudah kembali ke Indonesia," kata Bambang, Rabu (22/1/2020).

Harun adalah calon anggota legsilatif PDIP yang diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Dia merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. KPK bahkan sudah menetapkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper