Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Honorer, PGRI : Guru Harus Diberi Kepastian Status

Rencana penghapusan guru honorer oleh DPR dan pemerintah juga harus diikuti dengan kepastian status kepegawaian.
Guru mengajar di kelas./Antara
Guru mengajar di kelas./Antara
 
Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana penghapusan guru honorer oleh DPR dan pemerintah juga harus diikuti dengan kepastian status kepegawaian.

Unifah Rosyidi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini jumlah pegawai honorer mencapai 52% dari jumlah guru yang ada. 

"Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time linenya kapan harus tidak adanya," kata Unifah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (23/1/2020).

Dengan tingkat guru pensiun 50.000 - 70.000 orang per tahun, Unifah menyebutkan guru honorer adalah upaya yang ditempuh oleh sekolah agar siswa memiliki pengajar. 

"Harus ada solusi [mengenai ketersediaan guru]. Kami memahami kita harus move on pada meningkatkan kualitas, namun yang ini tidak boleh diabaikan [status guru honorer pasca penghapusan]," katanya.

PGRI mengharapkan seluruh guru honorer yang ada diberikan kepastian status kepegawaian. Bagi guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti jalur tes CPNS. Untuk yang di atas 35 tahun mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Yang tidak lolos [CPNS atau P3K guru] harus ada penyelesaian. Bisa menjadi tenaga administrasi [sekolah]. Yang penting posisinya jelas," katanya. 

Dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat disepakat menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.
Dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (20/1/2020) status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper