Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc, Ansori Setuju Koruptor Dihukum Mati

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori mengatakan dirinya setuju dengan vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus tipikor.
Lokasi Lapangan Tembak Tunggal Panaluan di Pulau Nusakambangan, terlihat dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016). Lokasi ini sempat direncanakan untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba./Antara-Idhad Zakaria
Lokasi Lapangan Tembak Tunggal Panaluan di Pulau Nusakambangan, terlihat dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016). Lokasi ini sempat direncanakan untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA - Meski konvensi internasional cenderung mendukung penghapusan hukuman mati, regulasi di Indonesia masih memungkinkan pemberlakukan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi.

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori mengatakan dirinya setuju dengan vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus tipikor.

"Masih setuju [vonis hukuman mati diterapkan pada koruptor]," kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Ansori mengatakan konvensi internasional saat ini punya semangat menghapuskan hukuman mati, namun regulasi di Indonesia masih membuka peluang hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor.

Menurut Ansori kemungkinan itu muncul apabila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali dan negara dalam keadaan darurat atau perekonomian yang sulit.

Hal itu menurut Ansori seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ansori menilai, meskipun vonis hukuman mati belum pernah diterapkan, UU Tipikor masih menganut adanya vonis tersebut termasuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat hukuman mati.

Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa-Rabu (21-22 Januari 2020).

Setelah melakukan uji kelayakan, Komisi III DPR langsung memilih CHA dan Calon Hakim Ad Hoc yang lolos seleksi, pada Rabu (22/1) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper