Bisnis.com, JAKARTA - Meski konvensi internasional cenderung mendukung penghapusan hukuman mati, regulasi di Indonesia masih memungkinkan pemberlakukan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi.
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori mengatakan dirinya setuju dengan vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus tipikor.
"Masih setuju [vonis hukuman mati diterapkan pada koruptor]," kata Ansori saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Ansori mengatakan konvensi internasional saat ini punya semangat menghapuskan hukuman mati, namun regulasi di Indonesia masih membuka peluang hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman mati terhadap terdakwa kasus tipikor.
Menurut Ansori kemungkinan itu muncul apabila seorang terdakwa sudah melakukan tipikor berulang kali dan negara dalam keadaan darurat atau perekonomian yang sulit.
Hal itu menurut Ansori seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ansori menilai, meskipun vonis hukuman mati belum pernah diterapkan, UU Tipikor masih menganut adanya vonis tersebut termasuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat hukuman mati.
Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa-Rabu (21-22 Januari 2020).
Setelah melakukan uji kelayakan, Komisi III DPR langsung memilih CHA dan Calon Hakim Ad Hoc yang lolos seleksi, pada Rabu (22/1) malam.