Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari soal masuknya nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di vonis eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Lukman disebut turut serta menerima uang sebesar Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin terkait dengan seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.
Hakim menyatakan bahwa Lukman menerima uang melalui ajudannya bernama Heri Purwanto masing-masing pada 1 Maret 2019 sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta pada 9 Maret 2019.
"Terkait itu [Lukman Hakim] tentunya bagian dari yang kami pelajari," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).
Ali tak membantah bahwa pihaknya membuka peluang untuk menetapkan status penyidikan ke Lukman Hakim. Hal ini lantaran dalam kasus Romahurmuziy, turut diterapkan Pasal 55 UU Tipikor.
Adapun pasal tersebut terkait dengan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang juga dapatbdipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku korupsi.
Ali menerangkan bahwa jika Pasal 55 tersebut nyatanya secara jelas dan terbukti ada dalam Lukman Hakim maka akan dihubungkan dengan alat bukti yang lain.
"Sudah sangat jelas pertanggunjawaban pidana dari saksi [Lukman], sekarang posisinya menjadi saksi. Tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ali.
Dia menekankan bahwa pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan ini harus ikut bertanggungjawab. Terlebih, nama Lukman masuk dalam tuntutan jaksa penuntut ukum dan diperkuat oleh vonis hakim.
"Makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," kata Ali.
Majelis hakim tipikor Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa Lukman telah melakukan intervensi pengisian jabatan di Kemenag bersama-sama dengan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
Lukman Saifuddin memiliki kekuasaan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kemenag.
Selain itu, ada relevansi antara Lukman Saifuddin dengan Romahurmuziy alias Rommy selaku ketua umun partai berlambang kakbah tersebut, di mana Lukman juga adalah anggota PPP.
"Atas intervensi terdakwa [Romahurmuziy], kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar hakim saat membacakan putusan Rommy, Senin (20/1/2020).
Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Lukman dan Rommy mengetahui serta menghendaki bahwa perbuatan mereka adalah berbuatan yang dilarang.
Akan tetapi, lanjut hakim, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan delik yang sempurna sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Sebelumnya, Rommy divonis selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.
Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.