Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rommy Divonis 2 Tahun, Jaksa KPK Pikir-Pikir Ajukan Banding

Wawan mengatakan bahwa sikap untuk mengajukan banding atau tidak akan dipikirkan tim jaksa penuntut umum selama sepekan ke depan.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan/Antara
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis 2 tahun terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis Rommy selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan anggota DPR itu terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019 secara.

"Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan. Kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir," ujar jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto, usai sidang pembacaan putusan Rommy di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).

Wawan mengatakan bahwa sikap untuk mengajukan banding atau tidak akan dipikirkan tim jaksa penuntut umum selama sepekan ke depan.

Dia juga mengaku ada hal yang tidak sinkron di dalam putusan hakim terkait dengan penerimaan uang oleh Rommy. Berdasarkan fakta yang dipaparkan hakim, Rommy terbukti menerima Rp 50 juta pada 5 Februari 2018.

Namun, hal itu menjadi tidak sinkron ketika majelis hakim menyatakan bahwa uang itu tak dinikmati terdakwa Rommy sehingga dinyatakan tak terbukti. 

"Itu yang menurut kami ada fakta yang tidak nyambung antara fakta yang terbukti dengan pertimbangan putusan," kata dia.

Sebelumnnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Rommy terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Rommy dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper