Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Jadi Acuan Hakim Soal Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy

Fahzal Hendri mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa putusan MK menjadi acuan.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan./Antara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dalam pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalam putusan MK tertanggal 11 Desember 2019 itu, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK.

Dalam amar bunyinya, kata hakim, putusan itu menyatakan mantan napi koruptor dapat maju kembali setelah melewati jangka waktu 5 tahun usai terpidana menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fahzal Hendri mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa putusan MK menjadi acuan.

"Sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam perkara ini," kata Fahzal Hendri pada Senin (20/1/2020).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Rommy selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis Rommy selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan anggota DPR itu terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019 secara bersama-sama.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Rommy terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Rommy dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper