Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masuk dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Lukman Saifuddin disebut turut serta menerima uang sebesar Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin terkait dengan seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.
Hakim menyatakan bahwa Lukman menerima uang melalui ajudannya bernama Heri Purwanto selama bertahap masing-masing pada 1 Maret 2019 sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta pada 9 Maret 2019.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujar hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Menurut hakim, Lukman telah melakukan intervensi pengisian jabatan di Kemenag bersama-sama dengan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Lukman Saifuddin memiliki kekuasaan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kemenag.
Selain itu, ada relevansi antara Lukman Saifuddin dengan Romahurmuziy alias Rommy selaku ketua umun partai berlambang kakbah tersebut, di mana Lukman juga adalah anggota PPP.
"Atas intervensi terdakwa [Romahurmuziy], kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar hakim.
Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Lukman dan Rommy mengetahui serta menghendaki bahwa perbuatan mereka adalah berbuatan yang dilarang.
Akan tetapi, lanjut hakim, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan delik yang sempurna sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Sebelumnya, Rommy divonis selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019 secara bersama-sama.
Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Rommy dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.