Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan rekening efek dan bank kustodian milik lima orang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku masih belum dapat merinci total jumlah aset milik para tersangka yang ada di dalam rekening efek dan bank kustodian tersebut. Namun, menurut Hari, jumlahnya cukup banyak, karena itu langsung dilakukan upaya pemblokiran oleh tim penyidik.
"Kami telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan juga rekening kustodian milik para tersangka," tuturnya, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.