Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjerat para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik dan tim pemburu aset Kejagung masih melacak seluruh aset milik para tersangka untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun dari kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Hari, untuk saat ini para tersangka baru dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hari menjelaskan bahwa tim penyidik juga membuka peluang agar para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU.
"Nanti akan kita lihat saham loss berapa dan uang itu diputar kemana saja oleh tersangka. Makanya tidak menutup kemungkinan akan dijerat TPPU nanti setelah kita telusuri aset-aset tersangka," tuturnya, Kamis (16/1).
Hari berpandangan bahwa Pasal TPPU biasanya melekat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, dia mengaku masih menunggu keputusan dari tim penyidik.
"Kan sudah sering UU Tipikor itu digabung dengan TPPU. Makanya kita lihat nanti ya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.