Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai Tersangka

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap Muzni sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu.
Bupati Solok Selatan MuZni Zakaria (kanan) berbincang dengan anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade (tengah) didampingi Wakil ketua DPRD Solok Selatan Armen Syah Johan, saat melihat jembatan yang ambruk akibat banjir bandang, di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/12/2019). Andre Rosiade memberikan bantuan yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp.500 juta pada pemerintah Solok Selatan yang berbentuk barang dan uang tunai untuk korban banjir bandang./Antara-Muhammad Arif Prib
Bupati Solok Selatan MuZni Zakaria (kanan) berbincang dengan anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade (tengah) didampingi Wakil ketua DPRD Solok Selatan Armen Syah Johan, saat melihat jembatan yang ambruk akibat banjir bandang, di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/12/2019). Andre Rosiade memberikan bantuan yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp.500 juta pada pemerintah Solok Selatan yang berbentuk barang dan uang tunai untuk korban banjir bandang./Antara-Muhammad Arif Prib

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Selasa (14/1/2020).

Penyidik akan memeriksa Muzni terkait dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"Yang bersangkutan [Muzni Zakaria] dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap Muzni sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Namun demikian, dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2019.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muzni menerima suap Rp460 juta baik dalam bentuk uang dan barang dari kontraktor yang juga pemilik Grup Dempo bernama Muhamad Yamin Kahar secara bertahap dan dari sejumlah perantara. 

Mulanya, Pemkab Solok mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp14,8 miliar.

Pada Januari 2018, tersangka Muzni Zakaria mendatangi kontraktor pemilik Grup Dampo, yaitu Muhammad Yamin Kahar untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. 

Selanjutnya, pada Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan Muhammad Yamin. 

Diduga, pada Januari sampai dengan Maret 2018 baik secara langsung maupun tidak langsung Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Muhammad Yamin. 

Tersangka Muzni juga beberapa kali meminta uang kepada M. Yamin Kahar baik secara Iangsung maupun melalui perantara.

Diduga pemberian uang dari Muzni yang teIah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April hingga Juni 2019 dengan rincian Rp410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang.

Kemudian, pada Juni 2018, Muzni juga meminta agar uang diserahkan pada pihak Iain a.l yaitu sebesar Rp25 juta yang diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan pada istri Muzni. 

Adapun terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, M. Yamin juga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Dalam prosesnya, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Muzni dalam perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper