Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penggeledahan terkait dengan kasus yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi HS.
Eks Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menilai bahwa KPK perlu mengedepankan norma dan asas dwang middelen pada saat menggeledah Gedung KPU terkait dengan kasus korupsi yang tengah melibatkan tersangka Wahyu Setiawan dan politisi HS.
Menurut Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu, makna penggeledahan dan penyitaan yaitu hanya objek yang berkaitan dengan individu atau pribadi tersangka yang boleh dilakukan oleh tim penyidik KPK.
“Objek yang digeledah itu sebaiknya fokus pada locus dan objectum secara individual dari WS dan HM. Jadi bukannya objek penggeledahan pada lembaga KPU maupun kelembagaan parpol itu sendiri,” tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, jika ada kesalahan prosedur di dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK, maka dikhawatirkan KPK akan digugat secara praperadilan oleh pihak terkait. Selain itu, menurut Indriyanto, pelaksanaan penggeledahan sekaligus penyitaan juga harus sesuai dengan KUHP dan UU KPK baru serta due process of law yang berlaku.
“Jadi ini semua untuk menghindari ada tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu Praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengakui ada penyidik KPK yang mendatangi Gedung KPU untuk melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi yang diduga melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi HS.