Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atas Izin Dewas, Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan Kembangkan Kasus Wahyu Setiawan

KPK tidak memperinci lebih jauh soal lokasi yang digeledah tim penyidik sejak tadi malam mengingat demi kepentingan penyidikan.

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019—2024, yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi atas izin dari Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Jumat (10/1/2020). 

Hanya saja, Ali tidak memperinci lebih jauh soal lokasi yang digeledah tim penyidik sejak tadi malam mengingat demi kepentingan penyidikan.

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah mendapat informasi dari tim penyidik, apakah ada barang bukti yang disita penyidik atau tidak.

"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," ujar Ali. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDI Perjuangan Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDI-P.

Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam.

Sementara tersangka lain, Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama, Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper