Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan penetapan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka menjadi pelajaran yang sangat berharga.
Wahyu diduga menerima suap terkait dengan kasus penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Penerimaan suap bertujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
"Peristiwa ini tentunya jadi pelajaran berharga bagi kita [KPU] semua. Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE [surat edaran] agar peristiwa ini itu jadi pelajaran berharga bagi kita," tutur Arief di KPK, Kamis (9/1/2020).
Arief mengatakan bahwa pemberitahuan pada KPU di provinsi, kabupaten dan kota tersebut bertujuan agar para penyelenggara pemilu dapat lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan menjaga integritas.
"Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, di 270 daerah tahun ini, itu cukup penting bagi bangsa ini," katanya.
Tak hanya itu, Arief juga mengaku akan segera melaporkan pada Presiden Joko Widodo terkait status Wahyu mengingat pengangkatan dan pemberhentian melalui presiden. Kemudian, melapor kepada DPR dan DKPP.
"Karena prosesnya ini, kan, juga menyangkut persoalan etik. Jadi, kami akan sampaikan ke DKPP," ujar Arief.
Arief memastikan akan membantu KPK dalam perkara ini baik dalam keperluan informasi, data, dan yang lainnya. Namun demikian, Arief tak akan mencampuri lebih jauh karena semua itu akan diserahkan pada KPK sebagai aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan proses hukum yang menjerat Wahyu Setiawan dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan lembaga KPU dari orang-orang yang bermasalah.
KPK juga menurutnya sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis.
KPK resmi menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis (8-9/1/2020).
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, politisi PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya diduga menerima suap yang bertujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Namun, dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.
Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.