Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1.813.300.000 pada Selasa (7/1/2020).
Seorang memakai masker yang turut diamankan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). KPK mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya yang diduga tersangkut kasus pengadaan barang dan jasa./Antara-Reno Esnir
Seorang memakai masker yang turut diamankan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). KPK mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya yang diduga tersangkut kasus pengadaan barang dan jasa./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1.813.300.000 pada Selasa (7/1/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dilanjutkan gelar perkara, KPK kemudian menyimpulkan adanya dugaan korupsi dan menaikan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka," ujar Alex dalam konferensi pers, Rabu.

Adapun keenam tersangka tersebut yaitu terduga penerima suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Kemudian, terduga pemberi yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Bupati Saifulah dan lima terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper