Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyadapan OTT Bupati Sidoarjo Tidak Melalui Izin Dewan Pengawas KPK

Penyadapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Seseorang yang terjaring OTT KPK di Sidoarjo saat dibawa ke Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur, Selasa malam 7 Januari 2020./Antara-Willy Irawan
Seseorang yang terjaring OTT KPK di Sidoarjo saat dibawa ke Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur, Selasa malam 7 Januari 2020./Antara-Willy Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyadapan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih menggunakan Undang-Undang No. 30 tahun 2002 alias undang-undang sebelum revisi.

Artinya, surat perintah penyadapan (Sprindap) yang biasa dilakukan penyelidik KPK untuk membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) yang dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019 lalu

"Belum [atas izin Dewan Pengawas], itu masih prosedur yang lama," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Bila berpegang dengan UU No. 19/2019 tentang KPK alias UU hasil revisi, proses penyadapan dan penggeledahan saat ini harus melalui izin tertulis dari Dewas KPK.

Dibutuhkan proses yang tidak sebentar dalam melakukan operasi tangkap tangan termasuk dengan upaya penyadapan yang biasanya dilakukan jauh-jauh hari bahkan memakan waktu yang cukup lama. 

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak serta merta menghasilkan kesimpulan bahwa UU KPK yang baru dinilai efektif untuk menjerat pelaku korupsi. 

Dia masih ragu bahwa kegiatan tangkap tangan ke depan akan secepat, tepat dan seefektif seperti sebelum adanya revisi UU KPK. 

Adanya Dewas KPK dalam UU baru KPK dinilai akan memperlambat upaya tangkap tangan lantaran harus melalui prosedur perizinan yang sangat panjang melalui Dewas.

"Sebab, ke depan proses perizinan tindakan pro justicia dipastikan akan melambat dengan hadirnya kelembagaan Dewan Pengawas," katanya, Rabu (8/1/2020).

Kurnia meyakini bahwa KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru tersebut.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap Tim Satuan Tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) malam.

Saiful ditangkap bersama belasan pihak lainnya terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayah yang dipimpinnya.

Saat ini, dia telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menyusul pemeriksaan awal yang telah dilakukan di Mapolda Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga transaksi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Hanya saja, belum diketahui jumlah uang yang disita petugas karena masih dalam proses penghitungan.

Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Saiful beserta para pihak yang turut diamankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper