Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambangi KPK, Ketua KPU Pastikan Wahyu Setiawan Sedang Jalani Pemeriksaan

Ketua KPU Arief Budhiman bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK.
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya saat memberi keterangan setelah bertemu pimpinan KPK terkait dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu anggota KPU./Bisnis-Ilham Budhiman
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya saat memberi keterangan setelah bertemu pimpinan KPK terkait dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu anggota KPU./Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum tahu apa kasus yang diduga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (8/1/2020).

Arief bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK.

Selama 2,5 jam pertemuan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

"Pertemuan itu kami ingin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK, dan beliau [Alexander Marwata] menyatakan benar dengan inisial Pak WS [Wahyu Setiawan] sedang dilakukan pemeriksaan," kata dia di KPK, Rabu malam.

Arief mengaku belum mengetahui perkara apa yang diduga melibatkan Wahyu sehingga tertangkap tangan oleh penyelidik KPK, meskipun pihaknya sudah mengonfirmasi langsung pada Alexander Marwata. 

Arief menuturkan bahwa Wahyu masih diperiksa intensif dan kemungkinan hasil pemeriksaan akan dijelaskan besok.

"Jadi akan diberikan keterangan besok. Setelah pemeriksaan 1x24 jam," katanya.

Tim Satgas KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Informasi yang beredar, dia ditangkap disebuah bandara.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasj belum memperinci adanya barang bukti dari OTT tersebut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang diamankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper