Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap AP II : Andra Agussalam Didakwa Terima Suap dari Mantan Dirut INTI

Penerimaan uang itu melalui perantara bernama Andi Taswin Nur yang juga tangan kanan Darman Mappangara. Andi sudah dituntut dalam perkara ini secara terpisah.
Mantan Dirkeu AP II Andra Agussalam saat menjalani sidang dakwaan/Bisnis-Ilham Budhiman
Mantan Dirkeu AP II Andra Agussalam saat menjalani sidang dakwaan/Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menjelaskan bahwa uang suap diduga diterima Andra untuk mengupayakan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di enam bandara pengelolaan AP II.

Rencananya, pemasangan alat tersebut dilakukan di kantor cabang PT AP II antara anak usaha AP II yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa Haerudin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Jaksa mengatakan bahwa penerimaan uang itu melalui perantara bernama Andi Taswin Nur yang juga tangan kanan Darman Mappangara. Andi sudah dituntut dalam perkara ini secara terpisah.

Dalam surat dakwaan jaksa, awalnya royek pengerjaan Semi BHS dirapatkan oleh Direktur Operasi dan Teknik AP II Djoko Muryatmodjo di ruang kerjanya.

Rapat dihadiri oleh Vice President Airport Operation Policy, Ruchyana; Vice President Airport Engineering Development, Radityo Purwoko; Direktur APP Wisnu Raharjo; Executive GM Airport Management Divison Marzuki Battung; dan Executive GM Manager Airport Construction Division, Agung Sedayu.

Dalam rapat dihasilkan soal keputusan proyek pengadaan semi BHS diserahkan kepada PT APP. Djoko Muryatmodjo lantas mengusulkan revisi program investasi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) berupa pengadaan proyek semi BHS di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta kepada Andra Agussalam selaku Dirkeu AP II. 

Adapun nilai anggaran proyek tersebut sekira Rp201,5 miliar.

Pada medio Juni 2018, Andra bertemu dengan Darman Mappangara selaku Dirut PT INTI saat itu sekaligus teman lamanya ketika sama-sama menjadi direksi di PT LEN Industri. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Marzuki Battung. 

"Dalam pertemuan itu, Darman meminta agar proyek-proyek PT AP II dapat dikerjakan oleh PT INTI," kata jaksa.

Atas keinginan itu, Andra meminta Marzuki Battung untuk membantu Darman untuk mendapatkan proyek di AP II. Marzuki kemudian menyanggupinya dan menyampaikan informasi pekerjaan Visual Docking Guidance System dan Bird Strike Detterance yang akan dilelang AP II.

Sementara pekerjaan BHS yang akan dikerjaan APP, PT INTI harus melalui perusahaan itu jika ingin memperoleh proyek tersebut.

Andra juga menyatakan akan mengawal pekerjaan BHS tersebut di tingkat PT AP II dan meminta Darman memberitahukan jika ada hambatan dalam pengadaan proyek itu.

Setelah mencapai kesepakatan, Darman meminta Andi Taswin Nur untuk menyetorkan uang ke Andra Agussalam secara bertahap. Andi Taswin Nur menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati ke Andra melalui sopir pribadi Andra bernama Endang.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar US$71.000 dan Sin$96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur untuk menggerakan terdakwa agar PT INTI mendapatkan pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System," kata Jaksa.

Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Andra dan kuasa hukum tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi yang rencananya akan digelar pada Rabu (15/1/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper