Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Bangka

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap empat orang pelaku pengeroyokan remaja inisial MTCS (15) yang tewas usai dikeroyok di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Minggu (5/1/2020).
Ilustrasi pengeroyokan/Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan tangkap empat orang pelaku pengeroyokan remaja inisial MTCS (15) yang tewas usai dikeroyok di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Minggu (5/1/2020).
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan keempatnya berinisial RNG (17), RA (14), FFR (18) dan MRH (17). Dia mengemukakan bahwa para tersangka menganiaya korban hingga tewas menggunakan berbagai jenis senjata tajam karena ingin balas dendam.
 
"Para pelaku mengaku ingin membalas dendam, sehingga melakukan penganiayaan itu," tuturnya, Selasa (7/1).
 
Dia menjelaskan sehari sebelum insiden tersebut terjadi, ada oknum dari Gang II B yang melempar petasan ke Gang V. Kemudian, para tersangka langsung berencana melakukan serangan balas dendam kepada kelompok Gang II B. Pasalnya, petasan yang dilempar sempat mengenai wajah salah satu tersangka.
 
"Pada hari sebelumnya ada orang ya dari pihak Bangka II B itu diduga melempar petasan dan mengenai pada bagian muka dari salah satu pelaku," katanya.
 
Keempat tersangka mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata seperti cobek, stik golf, celurit, hingga arit yang sudah dimodifikasi.
 
Menurut Andi, tesangka RNG yang membawa cobek berperan yang membacok kaki kiri korban, sehingga korban mengalami pendarahan serius lantaran lukanya terbuka.
 
Selanjutnya, tersangka RA yang membawa celurit membacok punggung sebelah kiri korban. Lalu, tersangka FFR memukul dengkul kanan korban memakai stik golf.
 
"Dan yang terakhir MRH membawa arit buatan, corbek dan membacok pada bagian bawah ketiak kiri sebanyak satu kali. Sehingga, korban alami pendarahan cukup serius dan meninggal dunia," ujarnya.
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Keempatnya terancam kurungan penjara lima tahun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper