Bisnis.com, JAKARTA— Inspeksi mendadak atau pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan baru-baru ini dinilai sebagai tindak pelanggaran hukum selain merupakan tindakan yang berlebihan.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas sidak Ombudsman di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (20/12/2019) yang dilanjutkan dengan sidak ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dan Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Boyamin Ombudsman RI (ORI) hanya diberi wewenang terhadap pelayanan publik, bukan tindakan penegakan hukum. Oleh karena itu Boyamin menilai Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, menurut Boyamin, tindakan komisioner ORI Adrianus Meliala dan timnya sangat berbahaya untuk keamanan Lembaga Pemasyarakatan, apalagi sekelas Lapas Sukamiskin.
"Apa yang mereka lakukan tidak sesuai prosedur karena nyelonong saja. Tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan Lapas Sukamiskin dan Kakanwil setempat," ujarnya.
Boyamin mencontohkan kalau misalnya ada napi kabur atau kemudian memicu kerusuhan karena tiba-tiba ada orang masuk ke sel napi. Pengunjung saja hanya bisa sampai ruang besuk, ujar Boyamin, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga
Boyamin tidak melihat adanya agenda terselubung di balik sidak ORI, kendati reaksi sejumlah pihak atas temuan ORI langsung memunculkan tudingan miring yang dialamatkan kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya tidak melihat ada unsur untuk mempermalukan Yasonna. Saya lebih kepada ORI ingin membuat gebrakan dan merasa hebat," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, kalau sidak Ombudsman bertujuan mengungkap perlakuan diskriminasi di dalam lapas, justru hal itu mesti dilihat kembali lebih jernih. Sebab, ujarnya, hampir semua Lapas di Indonesia belum memenuhi standar minimum kamar hunian narapidana.
Pemerintah juga harus memastikan ruangan kamar narapidana memenuhi persyaratan kesehatan, memiliki pencahayaan memadai, pengatur suhu dan ventilasi yang cukup.
Masing-masing kamar juga harus dilengkapi kamar mandi dengan suhu yang cocok, ujar Boyamin.
"Namun faktanya, hampir semua lapas dan rutan mengalami over capacity karena ketidakseimbangan antara yang masuk dan keluar," kata Boyamin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adrianus Meliala saat sidak ke Lapas Sukamiskin menemukan bukti kamar tahanan terpidana e-KTP Setya Novanto memiliki ukuran yang lain dengan kamar napi lainnya.
Demikian pula dengan terpidana korupsi lainnya seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan mantan jenderal polisi Djoko Susilo.
Bahkan sel milik mantan Ketua DPR Setya Novanto digembok dan hanya bisa dibuka dengan sidik jari. Dalam penilaian Ombudsman kondisi itu tidak standar.
Sebelumnya Adrianus Meliala membantah kedatangannya ke lapas sebagai inspeksi mendadak, melainkan karena ada undangan dari pihak lapas. Kata Adrianus kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, juga marah besar melihat kondisi yang terjadi.