Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengawas KPK Masuk Daftar Calon ‘Pasien’ Ombudsman

Pengawasan yang dilakukan Ombudsman harus didasarkan atas pengaduan publik terlebih dahulu.
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI siap memantau performa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar berfungsi maksimal menjalankan fungsi kontrol di lembaga antirasuah tersebut.

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan sebagai organ pengarah (steering) dalam tata kelola kelembagaan. Sementara itu, para pimpinan KPK sebagai pihak yang diawasi tetap menjadi pelaksana tugas-tugas eksekutif.

Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berarti tanpa pengawasan. Adapun pengawasan bisa dilakukan secara eksternal, salah satunya oleh Ombudsman.

“Kami di Ombudsman apapun kami awasi. Kalau [di lembaga negara] ada institusi-institusi pengawasnya, institusi pengawas itu yang jadi pasien Ombudsman,” ujar Saragih seusai acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Dia mengingatkan pengawasan yang dilakukan Ombudsman harus didasarkan atas pengaduan publik terlebih dahulu. Selama ini, Ombudsman pun mengawasi lembaga pengawas semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Di bidang penindakan tindak pidana korupsi, Dewan Pengawas KPK juga berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap pimpinan, Dewan Pengawas KPK menetapkan kode etik dan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.

Pada Jumat (20/12), Presiden Joko Widodo melantik jajaran Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yang diketuai oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

Saragih mengatakan bahwa efektivitas Dewan Pengawas KPK baru dapat dinilai setelah diberi kesempatan bekerja. Meski demikian, dia mengapresiasi penunjukan figur-figur pengisi keanggotaan organ tersebut.

“Saya kira bagus. Orang-orang yang mewakili kepercayaan publik,” ucap Saragih.

Setelah pengambilan sumpah jajaran Dewan Pengawas, Presiden Jokowi melantik pula lima komisioner KPK periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Gufron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper