Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean mengatakan bakal membuat kode etik khusus untuk dirinya dan empat anggota, meskipun tidak tertuang pada revisi UU KPK No 30/2002 tentang KPK.
"Kami akan buat walaupun [revisi] UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal Dewas harus punya kode etik," katanya di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).
Dia menuturkan tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo kepada Dewas KPK yang baru saja dilantik.
Namun, dia menuturkan Presiden meminta Dewas KPK untuk menegakkan pemberantasan korupsi. Bukan itu saja, Tumpak yang pimpinan KPK periode 2003-2007 tersebut juga akan memberikan fundamen kuat kepada pimpinan KPK agar mampu melaksanakan kerja dengan baik dan menjamin kepastian hukum.
Menurutnya, pasal 37 revisi UU No 30/2002 sudah mengatur ada enam tugas Dewas. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik.
Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran uu ataupun pelanggaran kode etik tadi. Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan.
Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK sudah diatur dalam UU.
"Kami akan samakan apa yang akan dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasan, tetapi jangan lupa kami bukan penasehat. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK. Kami tidak bicara lagi soal lemah tak lemah, tentu kami bicara ke depan," imbuhnya.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No 140/P/2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas periode 2019-2023.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua merangkap anggota, Artidjo Alkostar sebagai anggota, Albertina Ho sebagai anggota, Harjono sebagai anggota, dan Syamsuddin Haris sebagai anggota.